Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya - sanksi administratif proyek reklamasi Pulau C, D dan G. (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya - sanksi administratif proyek reklamasi Pulau C, D dan G. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut proyek reklamasi Pulau C, D dan G saat ini masih terkena sanksi administratif.

Seiring hal itu, maka pembangunan reklamasi belum bisa dilanjutkan. (Baca: Reklamasi Teluk Jakarta Lanjut, Pemerintah Pindahkan Nelayan ke Rusun)

“Terkait pada pemenuhan kewajiban pengembang yang sudah rampung. Salah satunya perubahan dokumen lingkungan,” ujar Siti, Rabu (14/9).

Kementerian LHK mengeluarkan surat keputusan menteri tentang pengenaan sanksi administratif lewat SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Sanksi berupa penghentian sementara pembangunan Pulau G oleh pengembang. (Baca: BEM se-Jabodetabek Tolak Reklamasi Pulau G Dilanjutkan)

PT Muara Wisesa selaku pengembang Pulau G diharuskan memenuhi kewajibannya yang belum terpenuhi. (Baca: Luhut ‘Sembunyikan’ Kajian Reklamasi, Pakar ITB: Itu Namanya Tidak Bijaksana)

Dikatakan, beberapa kewajiban pengembang yang belum terpenuhi diantaranya penyelesaian kepentingan masyarakat pesisir, penyelesaian gangguan jalur pelayaran dan kapal, gangguan terhadap proyek vital PLTG dan PLTGU serta izin Amdal sumber tanah urukan. (Baca: Jokowi Lanjutkan Reklamasi, Amien Rais: Ini Gejala Awal Dari Sebuah Runtuhnya Kekuasaan)

“Beberapa item kewajiban pengembang sudah ditaati, beberapa ada yang belum sehingga sanksi belum bisa dicabut sekarang,” kata dia.

Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menyatakan bahwa reklamasi Pulau G Pantai Utara Jakarta, dilanjutkan pembangunannya.

“Sudah putus, ini saya hanya belum ngomong resmi. Saya mau dengar terakhir saja sekarang,” ucap Luhut usai rapat di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9).

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Menteri LHK Siti Nurbaya akan memaparkan hasil kajian untuk melanjutkan proyek ini.

“Kita lakukan kajian-kajian. Jadi proses pengambilan keputusannya telah melalui kajian-kajian lingkungan, kajian mengenai PLN, kajian mengenai perhubungan, kajian pembangunan, terutama menyangkut masalah nelayan,” ucap Luhut.

Artikel ini ditulis oleh: