PT Freeport Indonesia, Papua (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli menegaskan bahwa kontrak PT Freeport saat ini belum bisa diperpanjang.

Berdasarkan peraturan yang dibuat sendiri oleh Pemerintah, perpanjangan kontrak perusahaan penambang emas di Papua itu, baru dapat dilakukan empat tahun kedepan.

“Pepanjangan itu belum dan tidak sah, karena sesuai dengan peraturan pemerintah yang masih berlaku, perpanjangan kontrak Freeport hanya bisa dilakukan dua tahun menjelang kontrak berakhir,” papar Rizal, di gedung KPK, Senin (12/10).

“Kontraknya itu kan berakhir 2021. pembahasan perpanjangannya baru boleh berdasarkan peraturan pemerintah itu 2019,” imbuhnya.

Dia pun menyindir pejabat yang mengatakan adanya perpanjangan kontrak Freeport. Mantan Menko Perekonomian itu menyebut, pejabat yang menyatakan perpanjangan kontrak Freeport, sebagai orang yang sesat.

“Jadi pejabat yang sok-sok memperpanjang kontrak ini keblinger. Kenapa? Karena kita masih banyak hal Freeport yang nggak dipenuhi,” tandasnya.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membantah pihaknya menyetujui perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia pasca 2021.

Ia menuturkan kesepakatan antara pemerintah dan freeport adalah kesepakatan strategis yang didasari pada mutual respect, baik Freeport sebagai pelaku usaha maupun pemerintah sebagai regulator

“Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak. Rumusan itu menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang,” ujar Sudirman di kantor ESDM, Jakarta, Senin (12/10).

Selain itu Sudirman menjelaskan bahwa surat yang dilayangkan kepada pihak Freeport sudah sesuai dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo.

“Yang isinya, tidak ada risiko hukum, maupun politik. Tidak ada pelanggaran hukum,” sambung Sudirman.

Untuk itu Sudirman meminta kepada masyrakat yang tidak memahami hal tersebut, untuk tidak membuat kegaduhan yang meresahkan rakyat banyak.

“Para pihak yang tidak paham, harap menghentikan spekulasi tentang perpanjangan kontrak karena itu sama sekali tidak benar. Terimakasih,” pungkas Sudirman.

Sebelumnya dikabarkan PT Freeport Indonesia telah menjalin kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia terkait Kelanjutan Operasi pertambangan Kompleks Grasberg, Timika Papua setelah tahun 2021.

Demikian pengumuman yang disampaikan kemarin (8/10) oleh Freeport McMoRan, induk dari PT Freeport Indonesia dalam laman resminya seperti dikutip Aktual.com, Jumat (9/10).

“Kami sangat senang dengan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari Pemerintah Indonesia dan berharap untuk melanjutkan kemitraan dan investasi jangka panjang sesuai rencana kami untuk memajukan perekonomian, pekerjaan dan kecepatan ekonomi di Papua,” kata Chairman Freeport-McMoRan Inc, James R. Moffett.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengembangkan langkah-langkah stimulus ekonomi yang meliputi revisi peraturan pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

“Kami menyambut kelanjutan investasi Freeport di Papua yang akan memberikan peningkatan manfaat bagi perekonomian nasional dan lokal,” kata Menteri ESDM, Sudirman Said.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan