Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah sesuai aturan yang ada.
“Sudah sesuai ketentuan dan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Yasonna, di Jakarta, Sabtu (29/11).
Dia menambahkan, bebas bersyarat Pollycarpus seharusnya sejak dua tahun lalu, namun karena beberapa hal ditunda menjadi tahun ini.
Pollycarpus telah menjalani 2/3 masa penahanannya dan mendapat remisi.
Pollycarpus bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang ditetapkan Menkum HAM tanggal 13 November 2014.
Sebelumnya, Pollycarpus divonis 14 tahun penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung setelah mengajukan Peninjauan Kembali perkara tersebut.
Polly terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, dan hari ini bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Artikel ini ditulis oleh:
















