Jakarta, Aktual.co — Pegawai negeri sipil dilarang menyelenggarakan rapat atau melakukan kegiatan dinas di hotel, dan harus menggunakan fasilitas negara untuk tugas, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chrisnandi.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara,” kata Yuddi kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (6/11).
Menurutnya, keberadaan fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai kegiatan tugas sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor seperti di hotel.
Mengoptimalkan fasilitas kantor untuk rapat, kata Yuddi, merupakan instruksi presiden dan wakil presiden sehingga bisa tercipta efisiensi dan penghematan anggaran negara.
“Nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya agar itu berlaku kepada seluruh kementerian, lembaga juga dilaksanakan di daerah,” kata dia.
Kegiatan tersebut, kata dia, tidak hanya berlaku di pemerintah pusat tapi juga berlaku di daerah seluruh Indonesia. “Kita sudah sampaikan ke pemda dan kalau masih ada yang bandel berarti keterlaluan,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh: