Kuasa hukum pasangan calon gubernur nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid, Yusril Ihza Mahendra, menggelar konferensi pers menyikapi perkembangan politik pilkada Aceh di Jakarta, Rabu (8/3/2017). Kepada wartawan Yusril menyatakan, Penerapan Pasal 158 UU Pilkada di Aceh dinilai menyebabkan kliennya Muzakir Manaf-TA Khalid dirugikan, menurutnya di Aceh seharusnya berlaku pasal khusus yang mengatur pilkada di Aceh, yaitu pasal 74 UU Aceh, bukan pasal 158 UU Pilkada. Untuk itu, ia berencana akan mengajukan keberatan ke MK. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Wakil rektor 1 bidang akademik Universitas Trisakti, Yusri Ihza Mahendra mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk memberhentikan Yuswar Zainul Basri tidaklah mendasar serta tindakan diluar wewenang.

“Dengan demikian, tindakan menteri dapat diduga merupakan tindakan yang diluar wewenang,” katanya, Rabu (13/12).

Dikatakan Yusril bahwa selama menjabat wakil rektor, Yuswar telah melaksanakan tugasnya dengan baik serta tanggung jawab yang sesuai dengan aturan dan profesional.

“Bahwa didalam undang-undang nomor 12 tahun 2012 maupun pp nomor 4 tahun 2014, menteti ristek hanya memiliki kewenangan terbatas, yakni pengaturan, perencanaan, pengawasan, pembinaan dan koordinasi,” imbuhnya.

Selain itu menurut Yusri bahwa keputusan menristek yang telah mengeluarkan SK pemecatan nomor 535/usakti/skr/XI/2017 dinilai bertentangan dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 PP 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid