Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Wakil rektor 1 bidang akademik Universitas Trisakti, Yusri Ihza Mahendra mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk memberhentikan Yuswar Zainul Basri tidaklah mendasar serta tindakan diluar wewenang.
“Dengan demikian, tindakan menteri dapat diduga merupakan tindakan yang diluar wewenang,” katanya, Rabu (13/12).
Dikatakan Yusril bahwa selama menjabat wakil rektor, Yuswar telah melaksanakan tugasnya dengan baik serta tanggung jawab yang sesuai dengan aturan dan profesional.
“Bahwa didalam undang-undang nomor 12 tahun 2012 maupun pp nomor 4 tahun 2014, menteti ristek hanya memiliki kewenangan terbatas, yakni pengaturan, perencanaan, pengawasan, pembinaan dan koordinasi,” imbuhnya.
Selain itu menurut Yusri bahwa keputusan menristek yang telah mengeluarkan SK pemecatan nomor 535/usakti/skr/XI/2017 dinilai bertentangan dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 PP 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid