Jakarta, Aktual.co — Program pemerintah Joko Widodo (Jokowi) yang meluncurkan tiga kartu yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) menuai kontroversi terkait asal dana pembuatan semua kartu sakti tersebut.

Kontrovesi dipicu karena ketidakjelasan Pemerintah terkait anggaran program kartu sakti. Presiden menyebut bahwa program itu menggunakan anggaran APBN-P 2014, sementara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno menyatakan bahwa dana ketiga kartu tersebut berasal dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Melihat hal itu, Anggota DPR RI Satya Widya Yudha menilai bahwa perbedaan persepsi itu terjadi selain karena buruknya komunikasi politik di dalam tubuh kabinet Jokowi, juga disebabkan oleh ketidakpahaman mengenai mekanisme anggaran.

“Bisa dibilang Kartu Sakti dari dana CSR BUMN itu salah karena dia tidak mengerti. Bukan hanya soal komunikasi menurut saya, tapi pemahamannya. Karena memasukan program-program pemerintah ke dalam CSR BUMN itu sudah salah, jadi menurut saya pemahaman yang masih kurang,” kata anggota DPR komisi VII itu saat ditemui di Jakarta, Sabtu (8/11).

Padahal, lanjut dia, pemahaman mengenai mekanisme anggaran dalam Pemerintahan itu sangat penting guna mendorong agar semua ide dan aspirasi Presiden bisa dijalankan dengan baik.

Ia menjelaskan, kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga tidak bisa begitu saja masuk masuk menjadi program aktifitas daripada program yang ada dalam APBN.

“Jadi aktifitas program yang ada dalam APBN itu harus dibiayai oleh APBN itu sendiri,” jelasnya.

Selain itu dilain kesempatan, Sekretaris Menteri Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menegaskan bahwa penggunaan dana CSR BUMN tersebut berasal dari biaya yang harus ditanggung oleh masing-masing perusahaan negara. Artinya dalam penggunaannya turut menjadi kontrol serta kewenangan manajemen. Dia mencontohkan jika perusahaan ingin membeli bahan baku, jika terjadi kerugian maka tidak termasuk ke dalam kerugian negara.

“Jadi itu masuk biaya operasional,” kata Imam di Jakarta, Sabtu (8/11).

Imam mengatakan berbeda dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), dana PKBL berasal dari dana anggaran yang diambil dari laba tahun berjalan dan alokasi anggarannya masing-masing dua persen, yaitu untuk PK  dan BL dimana para direksi pun wajib terbuka kepada publik untuk mengumumkan anggarannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Sehingga setiap kinerja keuangan BUMN diaudit,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka