Jakarta, Aktual.co — Peran keluarga dalam proses penyembuhan korban penyalahgunaan narkoba harus dioptimalkan sehingga mereka bisa kembali lagi beraktivitas.
“Para korban narkoba itu perlu dikawal baik dalam kehangatan keluarga,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/3).
Dia mengatakan, perlu ada family support group bagi para keluarga korban penyalahgunaan narkoba agar bisa saling mengingatkan, ada rasa simpati dan empati, serta terhindar dari godaan narkoba.
“Jika dilepas begitu saja, bisa jadi mereka kambuh dan kembali terjerumus pada narkoba bahkan bisa lebih berat, sekaligus diberi kesempatan setelah bekerja ataupun kuliah bisa kembali ke panti,” katanya.
Pemerintah menargetkan merehabilitasi 100 ribu korban penyalahgunaan narkoba sedangkan Kementerian Sosial ambil bagian merehabilitasi 10 ribu pada 2015.
Untuk tahap penanganan setiap lima konselor adiksi bersertifikat menangani 10 korban penyalahgunaan narkoba dan pada kondisi tertentu bisa menangani sampai 50 korban.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada lembaga yang dikelola masyarakat atas inisiatif untuk membantu dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Selain itu, perlakukan dibedakan terhadap korban dengan pengedar. Sesuai dengan UU, bagi mereka para korban dilakukan rehabilitasi, sedangkan bagi pengedar dilakukan proses hukum.
“Bagi para korban penyalahgunaan narkoba dilakukan rehabilitasi sosial dan bagi pengedar dihukum keras,” katanya.
Pada pekan pertama Januari 2015, Kementerian Sosial memberikan kemudahan bagi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) secara daring, gratis, dan sudah ada 14 yang diverifikasi.
Ada 119 IPWL dan yang terakreditasi Kemensos 105. Perbedaan IPWL terakrediasi Kemensos atau belum, IPWL terakrediasi bisa mengeluarkan kartu wajib lapor, sedangkan IPWL belum terakreditasi tidak bisa mengeluarkan kartu wajib lapor.
“Bagi pemegang kartu IPWL tidak boleh ditangkap polisi, tetapi mereka akan dilakukan rehabilitasi sosial di panti-panti napza ataupun lembaga milik masyarakat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid