Jakarta, Aktual.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran memberikan respons terkait temuan Ombudsman mengenai indikasi pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu(17/1), Mentan Amran menyatakan kesiapannya untuk melakukan inspeksi internal terhadap anak buahnya.
“Kami dalam kapasitas mengemban tugas negara dan melayani masyarakat, terutama para petani, peternak, dan stakeholder pertanian lainnya menekankan pentingnya integritas. Kami berterima kasih atas semua informasi yang telah diberikan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dan laporan mengenai indikasi pungli dalam penerbitan RPIH bawang putih,” kata Mentan Amran dalam keterangannya.
Ia menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola dan operasional yang baik, transparan, dan bertanggung jawab sejak dilantik menjadi Menteri Pertanian pada 25 Oktober 2023.
Sebagai respons terhadap indikasi pungutan liar, Mentan Amran mengumumkan bahwa penyelidikan internal akan segera dilakukan, dan tindakan tegas akan diambil terhadap oknum yang terlibat.
“Jika ada oknum yang berani-berani melakukan penyimpangan, akan kami tindak tegas,” ucapnya.
Mentan Amran menekankan bahwa Kementerian Pertanian saat ini sangat terbuka bagi penegak hukum jika ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Kementan juga terus memaksimalkan layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Sistem Informasi Gratifikasi (SIGAP), dan Kanal Pengaduan Elektronik Bagi Masyarakat (Kaldu Emas).
“Sekali lagi, Kementerian Pertanian telah berkomitmen dan bekerja keras untuk menciptakan tata kelola dan operasional yang baik. Silakan awasi kami. Doakan kami dalam mewujudkan layanan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ombudsman sebelumnya menemukan dugaan pungutan liar dalam penerbitan RIPH bawang putih, dengan pelaku usaha dikenakan pungutan ilegal sebesar Rp200-250 per kg, sesuai dengan laporan yang diterima.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah