Jakarta, aktual.com – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, kembali mengizinkan pelaksanaan 10 kontrak untuk pengadaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang sebelumnya ditangguhkan akibat dugaan kasus korupsi pada masa kepemimpinan Menteri Pertanian sebelumnya, yaitu Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Amran telah meminta agar kontrak pengadaan Alsintan yang tidak terlibat dalam masalah hukum segera dilanjutkan, mengingat petani membutuhkan alat-alat tersebut.
“Aku minta itu dilanjutkan. Intinya yang penting tidak ada masalah, tidak problem dalam kontrak itu, tidak melanggar aturan, dan kalau sesuai prosedur tinggal jalan, lanjut. Karena petani butuh, hati-hati petani butuh kita!” kata Amran saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), kawasan Ragunan, Jakarta, Senin (30/10).
Amran menjelaskan bahwa untuk mengaktifkan kembali kontrak pengadaan tersebut, tidak diperlukan persetujuan dari KPK. Jika memang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka kontrak pengadaan Alsintan yang sebelumnya dihentikan dapat diaktifkan kembali.
“Gak (perlu izin KPK), kita nanti akan diskusi, kalau selama sesuai prosedur, lanjut!,” tegasnya.
Plt Sekretaris Jenderal yang juga mengepalai Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, yaitu Prihasto Setyanto, menyatakan bahwa kontrak pengadaan yang sebelumnya dihentikan hanya akan dibahas dan dievaluasi dalam lingkup internal Kementan. Tidak ada kebutuhan untuk mendapatkan persetujuan dari KPK.
“Dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) evaluasi, internal dulu terkait dengan kontrak internal. Semuanya dalam proses evaluasi Irjen, kalau sudah clear and clean tetap bisa dilanjut,” timpal Prihasto.
Ia menekankan bahwa proses evaluasi tidak akan melibatkan KPK. Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa tidak ada tanda-tanda kasus dugaan korupsi terkait dengan kontrak pengadaan Alsintan tersebut.
“Kan gak ada kasus apa-apa di situ, nanti dievaluasi lagi kontrak-kontrak, benar apa gak, kalau Irjen mengatakan sudah benar, silahkan lanjut kira-kira gitu,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain