Jakarta, Aktual.com — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan sindikat pembuat pupuk palsu yang kasusnya berhasil dibongkar oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menimbulkan kerugian materi senilai Rp720 miliar bagi petani.
Adapun produksi pupuk dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat, dengan barang bukti lebih dari 130 ton pupuk palsu beserta peralatan pembuatnya.
“Para pelaku ini sudah beroperasi sejak tahun 2007 dan selama itu sudah ada sekitar 4.800 ton dan disebar ke 20.000 hektare lahan pertahun,” ujar Mentan Amran di Jakarta, Jumat (8/4).
Pupuk palsu yang diproduksi oleh empat orang tersangka itu, lanjut dia, hanya berbahan pewarna pakaian, kapur, dolomit, air dan garam.
Penyebarannya pun termasuk luas, yaitu di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau dan Aceh.
“Oleh karena itu kami berharap pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan para tersangka yang ada di seluruh Indonesia,” kata Amran.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Persero Aas Asikin Idat menjelaskan bagaimana pupuk palsu itu bisa menimbulkan kerugian bagi petani.
Jika petani menggunakan pupuk asli untuk menanam padi, tutur Aas, hasilnya bisa mencapai rata-rata 5,6 ton perhektare. Namun dengan pupuk palsu, hasilnya hanya 1–2 ton perhektare.
“Itu sama saja dengan menanam tanpa pupuk,” kata dia.
Terus Dikembangkan Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi yang mengungkapkan adanya peredaran pupuk ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya pada 25 Februari 2015 berhasil menangkap tersangka ES yang ingin mengirimkan tiga kontainer berisi 72 ton pupuk palsu ke Medan, Sumatera Utara.
“Pupuk-pupuk tersebut kami sita karena tidak terdaftar di Kementerian Pertanian,” ujar Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumantara.
Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menahan tiga tersangka lain yaitu S, MH, IS dan menyita ratusan ton pupuk palsu, peralatan produksi dan dokumen-dokumen.
Namun, kasus itu belum selesai. Polisi berjanji akan terus mendalami tindakan kriminal ini demi mencari apakah ada jaringan lain dan membuat jera para pelaku.
“Kasusnya akan terus kami pertajam. Saat ini pelaku masih disangkakan melanggar Undang-Undang Perdagangan, Undang-undang Perindustrian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Budidaya Tanaman dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Penyelidikan masih berlanjut karena kami menduga masih ada kemungkinan ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka