Jadi menteri BUMN hanya berwenang membuat kebijakan terkait dengan pengelolaan BUMN. Namun jika menteri BUMN adalah menteri Koordinator maka menteri tidak boleh mengatur hal tehnis dan tidak boleh mengobrak-abrik jabatan dalam BUMN.  Jadi menteri BUMN bukanlah menteri tehnis dan juga bukan menteri Koordinator.

Didalam UU BUMN pasal 1 ayat 5 pemegang saham BUMN adalah adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundangundangan. Jadi dengan demikian maka tidak secara otomatis menteri BUMN adalah pemegang saham BUMN.

Dalam UU BUMN pasal 14 ayat 1 dinyatakan bahwa Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

Pasal ini juga tidak menyebut menteri BUMN. Sedangkan yang lebih layak bertindak atas nama Negara selaku pemenang saham adalah menteri Keuangan. Mentrei keuanganpu harus ditunjuk oleh pemerintah.

Selanjutnya dalam UU BUMN Pasal  44 diatur mengenai kewenangan menteri dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat BUMN sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini ”Pengangkatan dan pemberhantian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. UU BUMN Pasal 44 ini tentu saja mengacu pada menteri yang ditunjuk pemerintah sebagai pemegang saham BUMN sebagaimana diatur UU BUMN pasal 1 ayat 5.

Juga tidak mungkin Menteri BUMN adalah pemegang saham BUMN, sejak kapan Menteri BUMN pegang uang yang dapat ditempatkan menjadi saham dalam BUMN BUMN? Menteri BUMN hanya memegang kebijakan mengenai alokasi uang Negara dalam kaitan program kerja kementrian BUMN yang dilaksanakan pegawai kementrian BUMN dan bukan pemegang uang yang dialokasikan ke dalam saham di berbagai BUMN.

Artikel ini ditulis oleh: