Jakarta, Aktual.com – Benarkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (MenBUMN) adalah pemegang saham mayoritas dalam seluruh BUMN?  Benarkah menteri BUMN adalah pemenang saham mayoritas dari seluruh BUMN yang sudah Go Public? dan pemenang saham 100% di BUMN yang masih belum Go Publik? Selama ini, tanpa landasan yang legal, menteri BUMN bertindak sebagai pemegang saham BUMN. Padahal tidak satu pasal pun dalam UU yang menyatakan demikian.

Atas dasar klaim sepihak sebagai pemegang saham BUMN, Menteri BUMN bisa melakukan Holding BUMN, memindahkan saham BUMN yang satu ke BUMN yang lain sesuka hatinya?. Sehingga atas dasar klaim statusnya sebegai pemenang saham mayoritas di BUMN, Menteri BUMN dapat dengan sesuka hati mengganti pejabat BUMN sampai ke tingkat jabatan tehnis?

Padahal ! Tidak ada satu kalimat-pun dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebut kata Menteri BUMN. Juga tidak ada satu kalimatpun yang menyebutkan bahwa menteri BUMN adalah pemegang saham BUMN. Juga tidak ada satu kalimatpun yang memberi kewenangan kepada Menteri BUMN untuk menggota-ganti pejabat BUMN.

Didalam UU BUMN disebutkan kata Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri Tehnis.  Menteri keuangan disebut sebanyak 10 kali dalam UU BUMN.

Menteri Koordinator perekonomian disebut satu kali dan Menteri tehnis disenbut sebanyak 14 kali.  Lalu apa status menteri BUMN? apakah menteri ini adalah menteri tehnis? Atau menteri koordinator ?

Jika menteri BUMN adalah menteri tehnis maka tugasnya diatur dalam UU BUMN pasal 6 Ayat 1 yakni Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

Artikel ini ditulis oleh: