Jadi kesimpulannya jika Menteri BUMN tidak disebutkan sama sekali dalam UU 19 tahun 2003 tentang BUMN, statusnya juga bukan menteri Koordinator, bukan menteri tehnis, bukan pula pemegang saham BUMN, maka dapat dikatakan keberadaan menteri BUMN tidak memiliki landasan hukum, karena tidak ditetapkan dengan UU. Karena awalnya, Kementrian ini dibuat secara asa-asalan saja dicomot dari salah satu jabatan eselon I di Kementrian Keuangan tanpa landasan UU. Ke depan pemerintah dalam hal ini presiden harus merapikan kekacauan ini.
Oleh: Salamudin Daeng
Artikel ini ditulis oleh: