Sebelumnya, Erick Thohir meminta direksi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) untuk mengundurkan diri jika dinyatakan bersalah atas dugaan penyelundupan barang mewah menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia, yakni Airbus A330-900.
Dalam kasus itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Biarkan petugas Bea dan Cukai melihat, apakah ada kasus-kasusnya yang benar-benar seperti yang dilakukan, jika benar ya harus dicopot,” ucap Erick.
Sementara itu, PT Garuda Indonesia menyampaikan bahwa salah satu pegawai yang kedapatan membawa onderdil seri terbatas (limited edition) motor Harley Davidson dan sepeda Brompton telah melakukan “self declare” atau pernyataan tentang dokumen impor.
“Saya sampaikan bahwa ada ‘sparepart’ yang dibawa karyawan. Dari barang yang dibawa itu, karyawan sudah melakukan ‘self declare’ ke Bea Cukai,” ujar Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan di Jakarta, Selasa (3/12).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin