Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa pemerintah sudah membuat rencana kerja sama pajak dengan bea cukai yang lebih ketat dan tidak lagi terpisah-pisah.

“Data dari semua orang ikut amnesti mulai kami lihat secara rinci, sehingga mereka yang tidak menggunakan itu tidak bisa tidur,” ucap Darmin.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, periode pengampunan pajak akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017. Program tersebut telah dimulai sejak 1 Juli 2016.

Setelah berakhirnya program pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang belum mendeklarasikan hartanya.

Penegakan hukum itu dilakukan melalui implementasi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak yang berisi ketentuan mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam surat pemberitahuan (SPT) laporan pajak.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby