Jakarta, Aktual.com — Pemungutan dana ketahanan energi dalam subsidi bahan bakar minyak (BBM) oleh Kementerian ESDM menuai kritik. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng pungutan tersebut menunjukkan ketidakpahaman Menteri ESDM Sudirman Said akan makna subsidi.
“Ini Menteri ESDM judulnya ora mudeng BBM bersubsidi dipajakin PPN dan PBBKB tinggi,” tulisnya dalam pesan singkat, Sabtu (26/12).
Kondisi ini kian diperparah dengan adanya pungutan dana ketahanan sebesar Rp 200 untuk BBM jenis premium dan Rp 300 untuk jenis solar. Harga dan pungutan tersebut akan diberlakukan mulai 5 Januari 2016 mendatang.
“Aye-aye wae…jeruk makan jeruk. Apa dia pahamkah?” cetus Salamuddin.
Menurut hemat dia, pemerintah selayaknya menghapus pajak PPN, PBBKB, dan pungutan dana ketahanan energi.
“Ya dihapus saja, (karena) namanya subsidi, bantuan asing saja tidak dipajakin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Sudirman Said mengatakan, rencana pemungutan Dana Ketahanan Energi sudah dibahas di level pemerintah dan parlemen berulang-ulang. Tapi, hingga saat ini belum pernah direalisasikan. Padahal, sudah diatur pula dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Terkait penggunaan Dana Ketahanan Energi, Sudirman menyebut diantaranya untuk membangun infrastruktur energi terbarukan, membiayai riset penelitian dan pengembangan energi terbarukan, termasuk mesubsidi tarif listrik dari energi terbarukan yang saat ini harganya belum kompetitif.
Artikel ini ditulis oleh: