Jakarta, Aktual.com – Benarkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (MenBUMN) adalah pemegang saham mayoritas dalam seluruh BUMN? Benarkah menteri BUMN adalah pemenang saham mayoritas dari seluruh BUMN yang sudah Go Public? dan pemenang saham 100% di BUMN yang masih belum Go Publik?
Sehingga atas dasar itu Menteri BUMN bisa melakukan Holding BUMN, memindahkan saham BUMN yang satu ke BUMN yang lain sesuka hatinya?.
Sehingga atas dasar statusnya sebegai pemenang saham mayoritas di BUMN maka Menteri BUMN dapat dengan sesuka hati mengganti pejabat BUMN sampai ke tingkat jabatan tehnis?
Padahal ! Tidak ada satu kalimat-pun dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebut kata Menteri BUMN.
Juga tidak ada satu kalimatpun yang menyebutkan bahwa menteri BUMN adalah pemegang saham BUMN. Juga tidak ada satu kalimatpun yang memberi kewenangan kepada Menteri BUMN untuk menggota-ganti pejabat BUMN.
Artikel ini ditulis oleh: