Dalam UU BUMN pasal 14 ayat 1 dinyatakan bahwa Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

Pasal ini juga tidak menyebut menteri BUMN. Sedangkan yang lebih layak bertindak atas nama Negara selaku pemenang saham adalah menteri Keuangan. Mentrei keuanganpu harus ditunjuk oleh pemerintah.

Selanjutnya dalam UU BUMN Pasal 44 diatur mengenai kewenangan menteri dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat BUMN sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini ”Pengangkatan dan pemberhantian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

UU BUMN Pasal 44 ini tentu saja mengacu pada menteri yang ditunjuk pemerintah sebagai pemegang saham BUMN sebagaimana diatur UU BUMN pasal 1 ayat 5.

Juga tidak mungkin Menteri BUMN adalah pemegang saham BUMN, sejak kapan Menteri BUMN pegang uang yang dapat ditempatkan menjadi saham dalam BUMN BUMN? Menteri BUMN hanya memegang kebijakan mengenai alokasi uang Negara dalam kaitan program kerja kementrian BUMN yang dilaksanakan pegawai kementrian BUMN dan bukan pemegang uang yang dialokasikan ke dalam saham di berbagai BUMN.

Artikel ini ditulis oleh: