Didalam UU BUMN disebutkan kata Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri Tehnis. Menteri keuangan disebut sebanyak 10 kali dalam UU BUMN.
Menteri Koordinator perekonomian disebut satu kali dan Menteri tehnis disenbut sebanyak 14 kali. Lalu apa status menteri BUMN? apakah menteri ini adalah menteri tehnis? Atau menteri koordinator ?
Jika menteri BUMN adalah menteri tehnis maka tugasnya diatur dalam UU BUMN pasal 6 Ayat 1 yakni Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
Jadi menteri BUMN hanya berwenang membuat kebijakan terkait dengan pengelolaan BUMN. Namun jika menteri BUMN adalah menteri Koordinator maka menteri tidak boleh mengatur hal tehnis dan tidak boleh mengobrak-abrik jabatan dalam BUMN. Jadi menteri BUMN bukanlah menteri tehnis dan juga bukan menteri Koordinator.
Didalam UU BUMN pasal 1 ayat 5 pemegang saham BUMN adalah adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundangundangan. Jadi dengan demikian maka tidak secara otomatis menteri BUMN adalah pemegang saham BUMN.
Artikel ini ditulis oleh: