Jadi kesimpulannya jika Menteri BUMN tidak disebutkan sama sekali dalam UU 19 tahun 2003 tentang BUMN, statusnya juga bukan menteri Koordinator, bukan menteri tehnis, bukan pula pemegang saham BUMN, maka dapat dikatakan menteri BUMN termasuk kategori menteri “jadi jadian” atau menteri “anak haram” karena tidak memiliki UU induk. Kementrian ini dibuat secara asa-asalan saja dicomot dari salah satu jabatan eselon I di Kementrian Keuangan tanpa landasan UU. Jadi kenapa menteri BUMN tampak banyak lagu dan gayanya ?
Oleh : Salamuddin Daeng
Artikel ini ditulis oleh: