Sejak diluncurkan sebanyak 20 kabupaten kota layak anak, sekarang jumlahnya terus meningkat menjadi 239 kabupaten kota layak anak.
“Dalam penilaian yang dilakukan pihak independen ada 24 indikator yang dijadikan acuan dalam proses penilaian tersebut di antaranya hak sipil kebebasan anak, akta kelahiran, informasi layak konsumsi dan menjadikan anak sebagai pelopor dan juga pelapor,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada pemberian penghargaan ini ada 177 kabupaten dan kota yang akan mendapatkan penghargaan tersebut, di antaranya penghargaan pratama, madya, nindya dan juga utama.
“Juga ada penghargaan khusus kepada beberapa gubernur, bupati, polda dan juga polres yang memberikan penanganan khusus terhadap hukum anak di daerah tertentu,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid