Jakarta, Aktual.com — PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menyatakan bahwa pihaknya belum membatalkan kesepakatan tukar guling saham (Share Swap) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) meski masa perjanjian transaksi tersebut telah berakhir pada 30 Juni 2015.

“Kami memperpanjang masa Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) atas kesepakatan kedua belah pihak,” kata VP Corporate Communication Telkom Arif Prabowo di Jakarta, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, langkah memperpanjang masa CSEA adalah lantaran perseroan sangat menghormati proses review dan klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang berlangsung dan juga Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR yang sedang diskors.

“Direksi menyakini bahwa aksi korporasi ini merupakan opsi terbaik namun tetap memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris. Pengajuan persetujuan kepada Dewan Komisaris belum dilakukan karena menghormati proses review dan klarifikasi yang masih berlangsung dari KPK serta RDP dengan Komisi VI yang masih diskors,” tegasnya.

Sementara itu, kemarin Menteri BUMN Rini Soemarno menyampaikan bahwa rencana Tukar guling tersebut sudah dibatalkan.

“Iya sesuai laporan secara lisan dari dewan komisaris, mereka sudah mengadakan rapat direksi dengan dewan komisaris bahwa mereka sudah bersama menyetujui bahwa transaksi Mitratel batal. Itu saja, karena itu kan aksi korporasi, jadi itu secara lisan saja dilaporkan kepada kami (Kementerian BUMN),” kata Rini saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6).

Rini menambahkan, perihal tersebut disampaikan oleh pihak Telkom pada Kementerian sejak pekan lalu. Dirinya juga menampik dugaan bahwa pembatalan ini hasil dari desakan politik.

“Oh tidak, saya rasa itu analisa mereka secara langsung dari korporasi,” ujarnya.

Ini sudah putusan final?

“Ya kemarin waktu lapor ke saya begitu, tolong tanya saja ke komisaris dan direksi. Karena ini sebetulnya lebih ke aksi korporasi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: