Jakarta, Aktual.co — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengaku sudah melakukan Nota Kesepahaman Bersama lembaga penegak hukum lainnya terkait dengan penggunaan kawasan hutan.
Bersama dengan dua lembaga hukum lainnya, yaitu Mabes Polri, Kejaksaan Agung pada tahun 2010 telah melakukan ekspose tentang penggunaan kawasan hutan termasuk indikasi-indikasi yang tidak prosedural.
“Ekspose itu telah dilaksanakan di 8 provinsi yaitu Riau, Jambi, Jabar, Kalbar, Kaltim, Kalteng, Kalsel dan sultra. ini terkait dengan daerah seperti yang sudah disampaikan pak Bambang Widjojanto,” kata Siti Nurbaya di Kantor KPK, Jumat (7/11).
Selanjutnya, sambung dia, terkait tindak lanjut ekspose itu telah ditangani kasus-kasus hutan tanpa izin dan ditangani juga yang masih penyelidikan. Terkait dengan surat pengaduan masyarakat kepada KPK, Kemenhut juga sudah diminta melakukan penyelidikan usaha-usaha perkebunan di Kalbar.
“Kami tindaklanjuti antara lain di Kabupaten Sambas Kalbar karena di sana ada indikasi pelanggaran pada 13 perusahaan,” kata dia.
Terkait dengan koordinasi supervisi penataan usaha tambang ini, lanjut Politikus asal Partai Nasdem itu, telah melakukan interaksi, dan juga telah dilaksanakan koordinasi dan supervisi pada 12 provinsi yaitu Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
“Untuk ini telah disurati para Gubernur dan Bupati yang menerbitkan IUP di kawasan konservasi dan kami minta untuk segera mencabut IUP yang sudah diterbitkan itu. Tindak lanjutnya 6 IUP dicabut, 2 direvisi, sisanya masih dikoordinasi untuk diselesaikan,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby