Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. SE yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.
SE ini menjadi pedoman bagi Pemda terdampak bencana dalam memanfaatkan bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun dari Pemda lainnya. Selain itu, surat tersebut juga memberikan aturan teknis mengenai mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD guna mempercepat penanganan bencana di lapangan.
Penerbitan SE dilakukan untuk memastikan agar dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat. Mendagri menegaskan bahwa Pemda harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, layanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana mendesak.
“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri dalam SE tersebut mengenai salah satu bentuk sarana dan prasarana dasar yang harus segera dipenuhi daerah terdampak bencana.
Bagi Pemda yang masih memberlakukan status tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat langsung dibebankan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai tahapan yang diatur dalam SE. Mekanisme ini diharapkan mempersingkat proses pencairan untuk kebutuhan mendesak di lapangan.
Sementara itu, apabila status tanggap darurat telah dicabut, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya harus dianggarkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Penganggaran dilakukan sesuai kewenangan pada program, kegiatan, subkegiatan, serta kode rekening belanja, sebagaimana dicantumkan dalam tahapan SE.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi















