Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyandera (“gijzeling”) Penanggung Pajak yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Korea, HJH.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Pajak Kemkeu, Mekar Satria Utama menyatakan, HJH adalah penanggung pajak PT TM. Wajib Pajak itu terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus yaitu Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6) di mana menunggak pajak Rp2 miliar.

“Kini HJH dibui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba,” ujarnya di Surabaya, Jatim, Kamis (25/6).

Ia mengungkapkan, penyanderaan WNA yang pertama kali pada tahun  2015 merupakan bukti keseriusan Ditjen Pajak melakukan penegakan hukum tanpa melihat status.

Bahkan, penyanderaan penanggung Pajak PT TM ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dengan Surat Izin Penyanderaan Nomor SR-1725/MK.03/2015 tanggal 9 Juni 2015.

“Di samping itu, sampai saat ini kami telah mengajukan usulan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan terhadap 19 Wajib Pajak (9 WP Orang Pribadi dan 16 WP Badan) dengan jumlah Penanggung Pajak sebanyak 24 orang dengan total utang pajak Rp57 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari 19 Wajib Pajak tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyanderaan terhadap 14 Wajib Pajak. Belasan orang itu meliputi dua Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12 Badan.

“Dari jumlah itu, total Penanggung Pajak ada 17 penanggung,” ucapnya.

Jumlah tersebut, tambah dia, ada sebanyak 13 Penanggung Pajak di antaranya dititipkan di rutan atau lapas. Kemudian satu Penanggung Pajak telah membayar lunas utang pajak ketika masih di halaman lapas dan tujuh Penanggung Pajak telah membayar lunas utang pajak setelah dititipkan di lapas.

“Berikutnya lima Penanggung Pajak masih dititipkan di lapas dan belum membayar utang pajak. Lalu tiga Penanggung Pajak sebelum masuk atau eksekusi penyanderaan telah membayar utang pajak,” imbuhnya.

Sementara, sebut dia satu Penanggung Pajak masih di luar negeri. Namun, utang pajaknya telah dibayar oleh kakak dari Penanggung Pajak tersebut. Secara umum, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu.

“Dengan upaya penyanderaan ini, kami harap Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya,” tegasnya.

Di samping itu, imbau dia, bagi Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak sudah saatnya memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka