Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan mengerjakan rencana strategis yang sudah sudah ditetapkan KPK sebelumnya meski Presiden Joko Widodo berencana akan menerbitkan instruksi presiden (inpres). 
“KPK punya rencana strategis sendiri dan memposisikan pencegahan dan penindakan sama pentingnya, dilakukan secara simultan dengan kecepatan yang sama,” kata pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (6/3).
Sekrataris Kabinet Andi Widjojanto menyatakan bahwa inpres kepada kementerian dan lembaga terkait pemberantasan korupsi berisi instruksi detail kepada kementerian lembaga untuk terkait pencegahan dan penindakan.
Namun Johan tidak berkomentar mengenai apakah KPK akan mendukung pelaksanaan inpres tersebut.
“Itu domain Presiden,” tambah Johan.
Menurut Andi, inpres tersebut tidak membatasi penindakan KPK tapi mengombinasikan antara pencegahan dengan penindakan yaitu menciptakan sistem untuk akuntabel dan transparan dalam setiap pembelanjaan pemerintah yaitu melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pengusul dari inpres tersebut adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan sudah masuk di Sekretariat Kabinet yang saat ini masuk dalam masa finalisasi dalam waktu satu minggu.
Seskab mengatakan selama tiga tahun terakhir pemerintah selalu mengeluarkan rencana aksi tersebut. Inpres tersebut tidak mengatur mengenai KPK namun terkait strategi nasional pemberantasan korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby