Jakarta, Aktual.com – Habib Bahar Smith divonis tiga bulan penjara terkait kasus dugaan penganiayaan sopir taksi daring, Habib Bahar dinilai terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban berinisial A luka-luka.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 2018 silam. Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Habib Bahar telah memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan tersebut.
Sedangkan hakim memutuskan Habib Bahar dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasal 170 KUHP. Adapun hal yang memberatkan menurut hakim yakni Habib Bahar memberikan citra negatif sebagai ulama yang tidak bisa menahan emosi.
Kemudian hal yang meringankan yakni Habib Bahar berlaku sopan selama persidangan. Selain itu, Habib Bahar juga telah berdamai dengan korban disertai juga dengan memberikan uang sebagai ganti rugi.
Terkait dengan pembelaan dari kuasa hukum, hakim menilai tidak ada unsur yang mengharuskan dia dibebaskan dari hukuman.
“Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya untusr yang harus membebaskan,” kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat, Jumat (22/6).
Sementara itu Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Habib Smith mengatakan, mereka menghormati putusan hakim yang bisa dikatakan tidak terlalu berat maupun juga tidak ringan.
Namun dari tim kuasa hukum sendiri masih belum memutuskan untuk menerima putusan dari hakim itu dan majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding.
“Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Tuankotta.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nusantara Network