Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ngotot menjadikan Go-jek sebagai sarana pengumpan untuk terintregasi dengan bus Transjakarta. Soal aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebut kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak termasuk kendaraan yang bisa melakukan pelayanan publik atau menjadi angkutan umum, Ahok punya jawaban sendiri.

“Ga bisa memang. Sama aja kayak prostitusi kan banyak di Jakarta tapi ga boleh kan di UU ?,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (24/6).

“Bagi saya ojek itu salah satu cara yang tolong orang kalau di phk. Saya punya beberapa temen ojek, mereka di phk akhirnya jadi ojek,” sambung Ahok.

Terkait Go-jek, Ahok terang-terangan membela lantaran menurutnya Go-jek lebih tertata dibanding tukang ojek pangkalan.

“Kalau ojek kerjanya cuma nunggu penumpang doang lama-lama bisa jadi kriminal juga. Dengan gojek kan jelas harga uda ditentuin jadi dia ga bisa asal nembak,” ungkapnya.

Pemprov DKI melalui Transjakarta berencana menggandeng Go-Jek sebagai transportasi pengumpan. Nantinya, calon penumpang Transjakarta bisa mengetahui posisi bus dan bisa mencegat di halte terdekat dengan menggunakan jasa Go-jek.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid