Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Program pengampunan pajak (tax amnesty) memang harus menyasar para wajib pajak (WP) besar. Namun demikian, pemerintah jangan pandang bulu dalam melayani para WP yang mau ikut tax amnesty.

Pasalnya, belakangan muncul pernyataan para WP besar yang ikut tax amnesty sangat cepat dilayani, namun WP kecil dan sedang yang dengan kesadaran tinggi mau ikut tax amnesty justru malah dilayani dengan sangat lamban. Bahkan mereka harus mengantri selama berjam-jam.

“Ada hal yang mengganjal dalam pelaksanaan amnesti ini. Yang saya lihat dan merasa prihatin, ketika WP besar ikut tax amnesty bisa secepat kilat mendapatkan tanda terima bahkan SKPP (Surat Keterangan Pengampunan Pajak),” cetus pengamat pajak Yustinus Prastowo, di Jakarta, Jumat (16/9).

Bahkan, kata dia, para WP besar ini tak tanggung-tanggung diterima oleh Dirjen Pajak atau pejabat pajak lainnya. Kemudian, mereka juga tak lupa pamer dan bersaksi bahwa ikut tax amnesty itu mudah dan pelayanannya bagus.

“Faktanya kini antrean mendaftar tax amnesty menumpuk dan tidak bisa cepat (prosesnya). Yang terjadi lalu marah dan mengamuk. Kasihan dong WP yang ikut antre serta petugas pajak di lapangan,” tegas Prastowo.

Apalagi, kata dia, dalam dunia perpajakan lazim dikenal pendekatan ‘ability to pay’. Artinya, yang mampu membayar lebih besar, bukannya yang mendapat manfaat terbanyak yang membayar paling besar.

“Karena besar-kecil itu hanya diperlukan dalam administrasi untuk pengawasan, bukan dalam pelayanannya,” tukas dia.

Menurutnya, bagaimana mau bergotong royong kalau sejak awal sudah ada diskriminasi WP besar-kecil dalam pelayanannya.

“Mestinya, demi kepentingan kebersamaan mari memperlakukan semua WP sebagai pahlawan, sesuai kemampuan masing-masing. Karena negara ini bukan hanya milik Apindo atau Kadin, atau yang lainnya. Ini milik kita bersama,” tandas Prastowo.

Dirinya pun ketika mendaftar ikut tax amnesty harus mengantre juga. Meski kemudian prosesnya cukup lama karena ada kendala teknis.

Untuk itu, dia minta agar para pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia jangan hanya minta dilayanai secara khusus kalau ikut tax amnesty. Mesti sama dengan WP-WP lainnya.

“Jadi sangat disayangkan, pelayanan terhadap wajib pajak masih dipilah berdasarkan besar atau kecil,” pungkas Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini.

 

*Bustomi

Artikel ini ditulis oleh: