“Saat itu barang bukti berupa sabu-sabu ini ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri, oleh oleh kepala pengamanan dilaporkan kepada petugas dan sekarang sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Tanjungpura,” katanya.

Penyidik polisi mempersangkakan tersangka IM Purba ini dengan pasal 115 UURI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby