ilustrasi miras

Jakarta, Aktual.com – Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw memerintahkan Polisi di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, selama satu pekan melakukan pemberantasan peredaran minuman beralkohol, sebab minuman beralkohol diduga sebagai satu penyebab munculnya kasus kriminal.

“Kasat Narkoba satu minggu ini harus dapat membersihkan peredaran minuman beralkohol, termasuk yang buatan lokal, dan Kapolres memimpin langsung kegiatan turun lapangan.Anggota juga harus bantu,” kata Paulus di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (15/4).

Kapolda menginginkan penerapan sanksi bagi pembuat minuman beralkohol, khususnya minuman oplosan harus setimpal dengan perbuatan yang dapat merugikan orang lain.

Bahkan kapolda menginstruksikan aparat kepolisian untuk tidak mengacu peraturan daerah (perda) setempat dalam memberikan sanksi kepada pelanggaran terkait minuman beralkohol.

“Jangan pakai perda, perda itu keenakan bagi mereka (pembuat minuman oplosan) karena nanti dia buat, setelah ditahan, dia bayar sesuai perda dia bebas lagi. Pakai saja undang – undang kesehatan Pasal 204,” kata Paulus.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka