Dan surat Fraksi Partai Golkar-PAN Nomor B.602/FPG-PAN/XII/2018 tanggal 17 Desember tahun 2018 perihal permohonan surat kepada menteri Dalam Negeri.
Untuk itu Kementerian Dalam Negeri seharusnya melakukan penundaan jadwal pelantikan, sebelum pelaksanaan persidangan pada tanggal 8 Januari 2019 dilaksanakan.
Menurut Pengamat Politik Dari Riset Lingkaran Strategis (Rilis) Setia Darma, seharusnya Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat melakukan kajian terlebih dahulu terkait pelantikan Bupati Bogor Ade-Iwan yang dinilai legitimasi Pelantikannya dipertanyakan.
“Hal itu bisa dilihat terkait gugatan yang sekarang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong, dan beberapa keputusan DKPP yang jelas-jelas disitu KPU dan Bawaslu bersalah,” katanya, (3/1).
Setia juga menganggap, bahwa indikasi ketidak hadiran 26 anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam sidang paripur penyampaian Visi-Misi Bupati Bogor Ade-Iwan itu jelas.
“Kita bisa analisa, disini anggota DPRD Kabupaten Bogor sebanyak 60% tidak hadir hal itupun dikarenakan masih adanya sidang gugatan yang akan berlangsung pada tanggal 8 nanti, dan hal ini seharusnya bisa ditinjau ulang oleh Kemendagri terkait ketidak hadiranya anggota DPRD Kab. Bogor sebanyak 26 kursi tersebut,” imbuhnya.