Saat diperiksa oleh penyidik KPK, Miryam memang membeberkan sejumlah pembagian uang ke Komisi II saat anggaran proyek e-KTP dibahas.
Berdasarkan informasi yang diterima aktual.com, ada dua tahap pembagian uang dari Miryam ke seluruh anggota Komisi II, dimana uang tersebut ia dapat dari terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto.
Pertama 100.000 dolar Amerika Serikat dibagikan dengan rincian 3.000 dolar AS untuk anggota Komisi II, 7.000 dolar AS untuk Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II dan 10.000 dolar AS untuk pimpinan Komisi II.
Kedua, uang sebesar 200.000 dolar AS dibagikan dengan rincian, anggota sejumlah 5.000 dolar AS, Kapoksi 7.000 dolar AS dan pimpinan 15.000 dolar AS.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby