Dia juga menegaskan bahwa sidang perkara sengketa Pilkada ini tidak harus menunggu hasil seleksi oleh Pansel yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk mencari pengganti Patrialis Akbar.
“Tidak perlu menunggu hasil pansel,” ucap Anwar menjawab pertanyaan Antara.
Wakil ketua MK ini juga mengakui bahwa perkara sengketa Pilkada 2017 tidak sebanyak perkara Pilkada seretak 2015 yang mencapai 152 perkara dari 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dibanding tahun ini hanya 50 perkara dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Sekjen MK Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa ada kencenderungan sama antara jumlah pilkada dengan jumlah perkara sengketa yang masuk ke MK pada dua tahun terakhir ini, yakni 50 persen dari jumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada mengajukan permohonan sengketa.
“Dalam perkara sengketa Pilkada serentak, ada kecenderungan sama jumlah perkara yang masuk 50 persen dari jumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada,” ungkap Guntur saat mendampingi Anwar Usman di Istana Merdeka.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















