Gedung MK

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan MK siap menyidangkan 50 perkara sengketa Pilkada serentak 2017, walapupun hanya memiliki delapan hakim konstitusi setelah Patrialis Akbar ditangkap KPK terkait suap.

“Tidak ada kendala, delapan hakim konstitusi sanggup untuk menyidangkan perkara yang masuk,” kata Anwar Usman usai menghadiri pertemuan silahturahim dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (14/3).

Anwar mengakui banyak pihak yang mempertanyakan jika terjadi voting dan suara seimbang empat lawan empat akan menjadi jalan buntu.

Wakil ketua MK ini menjelaskan bahwa jika terjadi voting dan suara imbang telah diantisipasi dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Sudah ada aturan yang menyebutkan jika terjadi voting dan suara imbang, maka posisi ketua MK berada jadi pemenangnya,” terang Anwar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby