Pihak penyidik dari Bareskrim Polri dikatakan Bonni dengan sengaja mengajukan perkara pemohon dipisah menjadi enam LP (Laporan Polisi) dan penetapannya bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) dilakukan satu-per satu.
Hal ini menyebabkan pemohon harus menjalani empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama enam tahun dan mendapatkan empat putusan pengadilan yang berbeda.
Bonni menjelaskan dari empat putusan pengadilan yang dikenakan kepada pemohon, seharusnya Pemohon menjalani hanya satu putusan pidana saja. Namun ternyata pemohon harus menjalani seluruh empat putusan pengadilan tersebut.
Hal ini menyebabkan total maksimum pidana penjara yang harus dijalani oleh pemohon adalah 21 tahun pidana penjara dan tambahan pidana kurungan selama 17 bulan sebagai subsidair pengganti denda.
Oleh sebab itu pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan kedua pasal tersebut
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid