Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa akan menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi UU 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU 1/1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“MK akan menggelar sidang perkara 84/PUU-XVI/2018 untuk pengujian UU 8/1981 dan UU 1/1946 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan pihak terkait,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa (13/11).

Perkara ini diajukan oleh terpidana kasus bank century Robert Tantular yang memohon pengujian Pasal 272 KUHAP, Pasal 12 dan Pasal 65 KUHP.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Kamis (18/10), Robert melalui kuasa hukumnya Bonni Alim Hidayat menyatakan bahwa pemberlakuan pasal-pasal a quo telah merugikan pihak Robert selaku pemohon.

Rumusan norma dalam pasal a quo dinilai pemohon tidak mencerminkan rasa keadilan hukum dan kemanfaatan karena pemberlakuannya menyebabkan pemohon menjalani hukuman pidana melebihi aturan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid