Tangkapan layar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams dalam webinar nasional “Quo Vadis Amandemen 5 UUD 1945: Pro Kontra Wacana Revitalisasi PPHN dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” yang disiarkan langsung di kanal YouTube PSKH UIN SUKA, dipantau dari Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Jakarta, aktual.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams mengharapkan wacana revitalisasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diinisiasi MPR RI dapat melibatkan berbagai pertimbangan yang mendalam.

“Sebelum menerapkan atau mengambil putusan (pengadopsian PPHN), membutuhkan pertimbangan, seperti melakukan pengkajian, memperhatikan kelebihan, kekurangan, dan kesesuaiannya dengan iklim politik ataupun sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia,” jelas Wahiduddin Adams.

Hal tersebut disampaikannya selaku pembicara kunci webinar nasional “Quo Vadis Amendemen 5 UUD 1945: Pro Kontra Wacana Revitalisasi PPHN dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” yang disiarkan langsung di kanal YouTube PSKH UIN SUKA, dipantau dari Jakarta, Selasa (30/11).

Seperti diketahui, wacana revitalisasi PPHN merupakan salah satu agenda prioritas MPR RI dalam amendemen kelima UUD NRI 1945.

Di samping itu, lanjut Wahiduddin Adams, revitalisasi PPHN yang dulu dikenal sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) memerlukan kepastian bahwa langkah tersebut akan lebih banyak menghadirkan manfaat dibandingkan kerugian.

“Menghindari sesuatu yang diprediksi lebih besar negatifnya, itu harus didahulukan daripada kita mewacanakan sesuatu yang belum tentu maslahah atau manfaatnya lebih banyak,” tambah ia.

Wahiduddin Adams berharap para akademisi dapat berperan aktif dalam mengkaji, menggali, mengeksplorasi kelebihan, dan kekurangan wacana revitalisasi PPHN.

Dengan demikian, katanya. hasil kajian mereka dapat dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk memutuskan ditetapkan atau tidak revitalisasi PPHN.

Dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Studi dan Konsultasi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga itu, Wahiduddin mengingatkan agar arah kebijakan revitalisasi PPHN berpedoman pada alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945.

Di dalamnya, jelas dia, disebutkan bahwa pemerintah bertugas melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945 secara jelas memberikan dan menyebutkan tugas-tugas pemerintah Indonesia,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain