Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pengumuman keputusan terkait gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh Brahma Aryana pada pekan depan. Mahasiswa dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) meminta agar syarat usia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden hanya berlaku bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur.
Putusan ini akan diambil tanpa partisipasi hakim MK Anwar Usman. Kasus ini, yang dibela oleh Viktor Santoso Tandiasa, memiliki nomor registrasi 141/2023.
“Jadwal sidang Rabu (29/11) Pengucapan Putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023,” demikian bunyi jadwal MK yang dilansir websitenya, Jumat (24/11).
Kasus dengan nomor 141 telah mengalami dua sidang, yang pertama pada 8 November 2023 dan yang kedua pada 20 November 2023. Sehari setelah sidang kedua, Ketua MK Suhartoyo membawa berkas tersebut ke Ruang Pengadilan Hakim untuk diproses oleh 8 hakim MK, dengan pengecualian Anwar Usman. Hal ini disebabkan Anwar Usman telah dihukum oleh Majelis Kehormatan MK dan dilarang mengadili kasus yang memiliki potensi konflik kepentingan.
Di sisi lain, Anwar Usman menyampaikan keberatannya terhadap penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Meskipun demikian, ini tidak dianggap mengganggu kinerja hakim MK dan institusi secara umum. Keberatan Anwar Usman telah dibahas oleh 8 hakim MK dalam Ruang Pengadilan Hakim. Meskipun begitu, MK masih tidak mengetahui langkah apa yang akan diambil oleh tim hukum Anwar Usman sebagai tanggapan terhadap jawaban MK.
Dalam permohonannya, Brahma kembali menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara itu, MK telah memberikan penafsiran terhadap Pasal 169 huruf q, yang menyatakan bahwa:
Persyaratan usia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, adalah salah satu aturan yang ditekankan.
Brahma mengajukan gugatan kembali dengan harapan bahwa syarat usia kurang dari 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden hanya berlaku bagi jabatan gubernur dan tidak termasuk bupati atau walikota.
Perlu dicatat, beberapa waktu yang lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa jika peraturan mengenai batas usia tersebut diubah oleh MK, keputusannya akan berlaku untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
“Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029,” kata Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Jimly berharap Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan keteraturan dan kelancaran. Ia menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki peran penting dalam menjadikan pemilu sukses.
“Nah jadi saya berharap kita sebagai anak bangsa, mari kita memusatkan perhatian untuk suksesnya Pemilu. Partai pesertanya sudah jelas, capres-cawapres nya sudah jelas. Yang tidak kita suka tolong jangan dipilih. Jadi harapannya kita fokus saja untuk pemenangan masing-masing,” ujar Jimly.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain