Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu,” ujar Suhartoyo, menjelaskan langkah pembatasan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Minggu(24/3).
Pembatasan tersebut meliputi kuasa hukum dan saksi dari masing-masing pihak yang terlibat dalam persidangan.
“Total 12, termasuk kuasa hukum dan prinsipal,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses sidang dan meminimalisir potensi kekacauan di dalam ruang sidang.
Pendaftaran PHPU 2024 telah ditutup dengan total 265 permohonan yang tercatat, menandakan tingginya minat pihak-pihak terkait untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah