MK pada Senin (13/3) telah meregistrasi 50 perkara sengketa hasil Pilkada, yang empat di antaranya adalah sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sembilan sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 35 sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.
Sidang pendahuluan dimulai pada 16 Maret 2017 hingga 22 Maret 2017.
Pemeriksaan dari hasil sidang pendahuluan kemudian akan dilaksanakan pada 20 Maret 2017 hingga 24 Maret 2017, dan hasil pemeriksaan akan dibahas dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada 27 Maret hingga 29 Maret.
Setelah itu, sidang pleno pengucapan putusan dismissal akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret sampai dengan 5 April.
Dalam putusan ini, perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan diputus, sementara perkara yang memenuhi syarat formil akan memasuki pemeriksaan selanjutnya.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby