Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, aktual.com – Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan ini, mahkamah konstitusi menolak dengan tegas permohonan Pemohon yang secara substansi ingin merubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi sikap Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa dalil pemohon yang menolak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memiliki konflik kepentingan dan mengandung pelanggaran prinsip negara hukum.

“Kami mengapresiasi sikap MK Dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan,” ucapnya, Jakarta, Kamis (30/11).

“Kami juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Dengan adanya putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, ia meminta seluruh pihak menerima dengan baik tanpa menyinggung kembali isu-isu yang kurang baik kepada Gibran Rakabuming dan juga Presiden Joko Widodo.

“Kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika. Baiknya kita bersama sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat. Intinya, Dengan putusan MK nomor 90 / PUU-XXI/2023 Anak mudah mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain