Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Konstitusi menolak permohonanan terdakwa kasus korupsi Zulkarnain Djabar terkait dengan pengujian UU No. 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU N0.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu (3/12).
Dalam pertimbangannya MK menyatakan hal yang menghubungkan antara pelaku atau subjek dengan tindak pidana yaitu menerima hadiah atau janji, yang terletak pada pengetahuan dan pemahan yang diperoleh pelaku atau subjek melalui panca inderanya atau sekurang-kurangnya pelaku atau subjek patut menduga.
“Keduanya sama-sama merupakan pengetahuan dan pemahaman yang pertama diperoleh melalui pengalaman dan yang kedua diperoleh melalui dugaan yang patut. Dengan demikian, dugaan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut bukan sembarang dugaan, melainkan dugaan yang patut,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan hukum.
Dalam pertimbangan hukum tersebut, Hakim Konstitusi juga menyebutkan bahwa tindak pidana yang dimaksud bukan saja kontra produktif terkait dengan fungsi pelaku sebagai pejabat negara, akan tetapi lebih dari itu justru tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, bahkan telah melanggar hak asasi masyarakat.
Lebih lanjut Maria Farida mengatakan bahwa seharusnya di dalam negara kesejahteraan seperti Indonesia, diupayakan kondisi sejahtera atau adil makmur, bukan justru sebaliknya.
“Berdasarkan hal yang dipertimbangan tersebut, maka bangsa dan negara Indonesia mengambil sikap tiada maaf terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi,” tegas dia.
Zulkarnain Djabar merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama.
Pada sidang perdana, Selasa (27/8), pemohon yang diwakili kuasa hukumnya M. Andi Asrun, mendalilkan dalam permohonannya bahwa frasa ‘patut diduga’ Pasal 12 UU PTPK telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby