Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU MK, Permohonan a quo dinyatakan oleh Mahkamah sebagai permohonan yang tidak memenuhi syarat.
“Sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan,” tegas Anwar Usman.
Sebelumnya Pemohon yang berprofesi sebagai advokat merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Pasal 222 UU Pemilu.
Pasal a quo menurut Pemohon berpotensi menghasilkan pemerintahan yang tidak konstitusional, tersandera kepentingan politik, dan pada akhirnya tidak akan mampu menyelenggarakan negara dengan baik.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby