mahkamah konstitusi
mahkamah konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa salah satu permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu tentang presidential threshold adalah prematur sehingga tidak dapat diterima.

“Permohonan Pemohon belum memenuhi syarat untuk dijadikan objek permohonan atau prematur,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (11/1).

Permohonan uji materi yang diajukan oleh Habiburokhman itu dinilai tidak memenuhi syarat formal permohonan pengujian undang-undang di MK.

Permohonan a quo dinilai Mahkamah tidak menjelaskan Nomor Undang-Undang yang menjadi objek permohonan, demikian pula Lembaran Negara maupun Tambahan Lembaran Negaranya.

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Majelis Hakim Konstitusi sudah meminta Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan.

Namun dalam sidang perbaikan permohonan, Pemohon hanya menjelaskan pendapat Pemohon perihal sahnya pemeriksaan pengujian Undang-Undang meskipun belum memiliki nomor menurut penafsiran Pemohon sendiri terhadap hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

“Perbaikan Permohonan terakhir itupun Pemohon tetap tidak mencantumkan nomor Undang-Undang serta Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negaranya,” jelas Anwar Usman.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby