Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan melakukan peninjauan kembali terhadap putusan pelanggaran etik atas kasus rekaman “Papa Minta Saham” yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Paska, dikabulkannya uji materi UU ITE oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nanti kita lihat perkembangannya. Karena saya juga belum dapat peninjauan kembalinya,” ujar anggota MKD Syarifudin Suding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).

Suding mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari peninjauan kembali dari yang bersangkutan jika ada laporan. Namun, putusan MKD sudah tak bisa diganggu gugat.

“Kita akan pelajari kalau ada PK dari yang bersangkutan. Prinsipnya putusan MKD itu kan Final and Binding,” pungkasnya.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby