Jakarta, Aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjadwalkan sidang tertutup untuk mengusut dugaan pelanggaran etik oleh tiga hakim konstitusi dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Rabu (1/11).
“Satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan M.P. Sitompul, dan tiga Pak Suhartoyo,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam (31/10).
Jimly menambahkan bahwa pihaknya juga telah memeriksa tiga hakim lainnya, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, sementara tiga hakim lainnya akan diperiksa pada Kamis (2/11).
“Sambil kita selesaikan sidang terbuka untuk mendengar keterangan para pelapor, sidang tertutup untuk mendengar para hakim,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Jimly menyatakan bahwa banyak masalah ditemukan dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan. Dia berharap putusan MKMK nantinya bisa menjadi solusi dari keresahan publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga tersebut.
“Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” kata Jimly.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A., memunculkan kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.
Jimly mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK. “Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan (hakim) terlapor, tetapi (laporan) yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman,” ujar Jimly setelah pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil