Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ditemui di Gedung II MK, Rabu (1/11/2023).

Jakarta, aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan bahwa mereka telah memperoleh bukti dalam bentuk rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang menyoroti ketidakwajaran dalam pendaftaran gugatan tentang usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Video CCTV tersebut terkait dengan tahap penarikan dan pengajuan kembali permohonan oleh pemohon Almas Tsaqibbirru.

“Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di gedung MK, Jakpus, dikutip Kamis (2/11).

“(Bukti yang dikantongi) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga,” sambungnya.

Selain itu, MKMK akan melakukan pemeriksaan terhadap panitera yang bertanggung jawab atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Panggilan ini terkait dengan dugaan pelanggaran dalam aspek administrasi.

Jimly menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi ini merupakan salah satu masalah yang diungkapkan oleh para pengadu. Selanjutnya, pihak MKMK juga akan mengundang dan memeriksa Arief Hidayat dan Anwar Usman karena kedua individu tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas sebagai panitera.

“Ada kaitannya dengan tugas panitera juga, ada beberapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi, misal prosedur persidangan,” imbuhnya.

Seperti yang telah diberitakan, MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah individu yang mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, seperti Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo, dalam konteks ini.

Mereka diinterogasi mengenai keputusan yang diumumkan pada tanggal 16 Oktober lalu, yaitu putusan terkait gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden. Seperti yang kita ketahui, dalam putusan tersebut disebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden yang usianya di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain