Jakarta, Aktual.com — Perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia yang memberikan izin Freeport untuk melakukan ekspor konsentrat akan berakhir pada 24 Januari 2016.
Selama 6 bulan terakhir dalam perjalanan perpanjangan kontrak ini, masih ada beberapa kewajiban Freeport yang masih belum dipenuhi, di antaranya kewajiban divestasi 30 persen saham Freeport ke Pemerintah Indonesia yang dilakukan dalam 2 tahap. Saat ini saham yang dimiliki Indonesia hanya 9,46 persen.
Jangankan melakukan divestasi tahapan pertama (11,64%), penawaran divestasi kepada Pemerintah yang semestinya dilakukan pada 14 Oktober 2015, sampai sekarang penawarannya masih urung dilakukan.
Belum melakukan penawaran, polemik Freeport “Papa Minta Saham” justru malah muncul ke publik, sehingga berujung dengan pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.
DPR pun kemudian menyoroti kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM karena memberikan perpanjangan izin ekspor, padahal berdasarkan UU Minerba, ekspor mineral haram dilakukan kecuali telah melakukan hasil pemurnian.
Kini MoU yang mengizinkan freeport melakukan ekspor konsentrat tinggal beberapa pekan lagi. Publik harus terus mengawasi, jangan sampai kekayaan emas di tanah Papua bisa dengan mudah dibawa keluar dari Indonesia.
Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Serta Ayat 3, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan