Jakarta, Aktual.com – Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta penyelenggara memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berjalan lancar pasca-penambahan anggaran Pilkada disetujui khususnya untuk tahapan awal yang dijadwalkan mulai pada 15 juni 2020.
“Saya meminta agar dengan adanya tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh proses pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, khususnya untuk tahapan awal yang dijadwalkan mulai pada 15 Juni 2020,” kata dia, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Hal itu dia katakan terkait keputusan Menteri Keuangan yang resmi menyetujui penambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp1,02 triliun dari APBN yang merupakan permohonan untuk tahapan pertama yang diajukan KPU untuk pemenuhan protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020.
Ia meminta KPU segera mangajukan berbagai kelengkapan dokumen untuk memastikan tambahan anggaran tahap kedua dan ketiga kepada pemerintah yaitu Kementerian Keuangan agar dapat direalisasikan.
Dia juga meminta Kementerian Dalam Negeri bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan verifikasi dan koreksi anggaran tiap daerah, sehingga dapat dipetakan daerah mana saja yang memerlukan penambahan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada.
Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Mendagri, Menkeu, KPU, Badan Pengawas Pemilu, DKPP, dan Kepala BNPB/Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (11/6), menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggara agar memenuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan lanjutan Pilkada 2020.
“Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU sebesar Rp4.768.653.968 (Rp4,7 triliun), Bawaslu sebesar Rp478.923.004.000 (Rp478,9 miliar), dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 (Rp39,05 miliar) terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad D Kurnia, saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR secara fisik dan virtual di Jakarta, Kamis (11/6).
Ia mengatakan, tambahan anggaran itu akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.
Menurut dia, untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menteri Keuangan telah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp1.024.645.673.000 atau Rp1,02 triliun kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu pada Juni 2020.
Sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020,” ujarnya.
Rapat yang berlangsung secara fisik dan virtual tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo, para anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Warto'i